Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polri Tunggu Izin MA Periksa Napoleon Bonaparte

Mitrapost.com – Terkait dengan kasus penganiayaan Muhamad Kasman atau Muhammad Kece, polisi telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Tindak penganiayaan tersebut terjadi di dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut pemeriksaan terhadap Napoleon masih menunggu izin dari Mahkamah Agung. Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada MA.

“Menunggu izin MA (untuk pemeriksaan Napoleon), surat permohonan sudah dilayangkan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Kasus penganiayaan terhadap youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri pun mulai menemui titik terang.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhamad Kasman atau Muhammad Kece. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan hal tersebut, sebagaimana hasil gelar perkara.