Respon MUI terkait Isu Viral “Hukum Perempuan Tanpa Bra”

Mitrapost.com– Media sosial tengah ramai membicarakan hukum perempuan yang memakai Bra/ BH, melihat isu viral yang menggemparkan warga Indonesia tersebut MUI pun angkat bicara.

Hal tersebut berawal dari sebuah tulisan milik TEMANSHALIH.COM yang mengulas fatwa Arab Saudi hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’ di-retweet oleh sejumlah akun. Berikut tulisan yang viral tersebut;

Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.

Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

Menanggapi tulisan tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengingatkan kepada perempuan agar selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Perempuan berkewajiban memakai BH/ Bra apalagi saat berada di tengah-tengah lelaku yang bukan mahramnya. Dia juga mengungkapkan bahwa tidak setuju dengan tulisan twitter yang viral tersebut.