Mitrapost.com– Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan syarar pencairan dana JHT. Manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
Manfaat JKP untuk menjamin pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.
Peserta pensiunan dapat dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Meskipun begitu, jumlah yang dapat diambil hanya 30 persen dari jumlah JHT peserta.
“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, melalui keterangan persnya, Selasa (5/10/2021).
JHT adalah program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.
Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.
Program JHT juga mempunyai manfaat lain untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan tersebut upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi fokus pemerintah.
“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat jaminan sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemnaker menyangkal terkait pemberitaan pekerja yang terkena PHK tidak dapat mengklaim JHT mulai tahun depan, tetapi sebenarnya pada tahun tersebut para pekerja yang di-PHK akan mendapat uang bulanan dari program JKP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemnaker Pastikan Dana JHT Bisa Dicairkan Asalkan”
Redaksi Mitrapost.com






