Wujudkan KLA, Pemkot Pekalongan Advokasi Rumah Ibadah Ramah Anak

Sementara itu, Plt DPMPPA Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nur Agustina menjelaskan, Pemerintah Kota Pekalongan telah berkomitmen dalam mewujudkan Kota Layak Anak, oleh karenanya semua elemen terkait dengan anak harus mulai diadvokasi mengenai Konvensi Hak Anak supaya orang dewasa paham anak-anak memiliki banyak hak dasar yang terkadang terabaikan.

“Yang belum tersentuh yakni Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Jadi,anak-anak terkadang tidak memiliki tempat untuk mengekspresikan keyakinan agama maupun kreativitasnya. Sehingga, Rumah Ibadah dinilai menjadi salah satu tempat Pusat Kreativitas Anak dengan keterbatasan tempat bermain untuk anak,” papar Agustin.

Disampaikan Agustin,selama ini rumah ibadah hanya disiapkan untuk ibadah saja, padahal beberapa diantaranya sudah terintegrasi dengan TPQ dan perpustakaan masjid. Ke depan, pihaknya berharap rumah ibadah bisa menjadi ramai dengan dijadikannya sebagai Pusat Kreativitas Anak yang mengintegrasikan dunia anak dengan dunia keagamaan.