Mitrapost.com– Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) tidak terima Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas pria berinisial SUR (46) yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung berusia 5 tahun. KPPA Aceh menyalahkan Qanun Jinayat sebagai penyebab permasaslahan ini.
“Kasus ini memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan Qanun Jinayat pada pelaku kekerasan seksual anak. Unsur pendukung sistem yang terkait Qanun Jinayat, seperti kapasitas SDM hakim tidak memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak. Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan,” kata komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, pada Sabtu (9/10/2021).
Firdaus mengungkapkan perceraian menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan pelaku pemerkosaan ini, ia menyebutkan kedua orang tua korban sedang dalam proses perceraian sehingga terdapat indikasi secara psikologis ibu korban selaku pelapor menyimpan dendam ke ayah korban.
“Dalam putusan ini terkesan malah ibu kandung korban dianggap melapor karena benci dan dendam. Benar-benar keputusan yang tidak adil,” ujar Firdaus.
Firdaus mengaku Qanun Jinayat yang dinilai sebagai puncak masalah dalam memproses kasus anak. Ia juga mendesak agar Qanum agar dicabut agar kasus serupa tidak ditanganinya lagi.
“Bagi saya, puncak masalah ada di Qanun Jinayat. Kasus ini seharusnya menyadarkan semua pihak, bahwa Qanun Jinayat harus direvisi. Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut. Hakim MS tak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas SUR yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.
“Benar, ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” kata pejabat humas MS Aceh, Darmansyah, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (8/10).
Dalam putusan tersebut, hakim MS membatalkan putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu pelaku juga dibebaskan dari tahanannya serta mendapat hak dan kewajiban kependudukan.
“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” putus hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Bebas, KPPA Salahkan Qanun Jinayat”
Redaksi Mitrapost.com