Pati, Mitrapost.com – Kebijakan perjalanan luar pulau yang mensyaratkan kewajiban melakukan tes PCR/Swab bagi penumpang transportasi umum jarak jauh selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada turunnya minat masyarakat memilih perjalanan darat.
Sugiharto, seorang pemilik perusahaan travel di Kabupaten Pati mengatakan, peraturan tersebut berdampak pada keputusan penumpang menunda atau membatalkan perjalanan. Aturan menunjukan dokumen hasil PCR menimbulkan tambahan biaya di luar tarif tiket bus.
Harga tes Swab PCR bahkan lebih mahal dibandingkan dengan harga tiket perjalanan ke pulau atau provinsi tertentu.
“Persyaratan secara administrasi membebani penumpang. Misalnya, kapal laut yang ke Kalimantan. Harga tiketnya Rp 300 ribu ke Banjarmasin, sedangkan biaya tes PCR-nya Rp 495 ribu. Jadi, harga tiket itu dibebani dengan PCR yang lebih mahal,” terang Sugiharto kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Sabtu (9/10/2021).
Imbas dari peraturan ini secara nasional membuat jumlah penumpang moda transportasi darat turun drastis, sehingga berdampak signifikan terhadap industri penyedia layanan perjalanan secara keseluruhan.
Sugiharto mengaku baru dua minggu saja beroperasi karena sepinya pembeli tiket dalam waktu dekat. Bahkan ia mengaku akan kembali menutup gerainya.
“Anak buah saya ada dua, beberapa bulan kita liburkan karena kita tidak ada penumpang sehingga tidak ada pembeli. Selain itu, kami tidak mampu membayar karyawan. Baru dua minggu ini buka. Dan ini mau kita tutup lagi karena ada PPKM level 3,” kata Sugiharto ketika diwawancarai.
Dia berharap, apabila pemerintah akan membuat kebijakan terbaru terkait transportasi umum bisa mengurangi beban biaya administratif penumpang agar biro-biro perjalanan di daerah dapat beroperasi normal kembali.(*)
Wartawan Area Kabupaten Pati