Jakarta, Mitrapost.com – Irjen Napoleon Bonaparte kembali berbuat ulah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Selain menganiaya Muhammad Kece, kini jenderal bintang dua itu mengintimidasi tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah berencana untuk memindahkan Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri. Penyidik Polri masih tengah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memindahkan Napoleon.
“Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Agus menyampaikan, nantinya Irjen Napoleon bakal dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Dipindahkannya ke Lapas Cipinang,” imbuhnya.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW), Irjen Napoleon Bonaparte sengaja membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik. Apalagi sebelumnya, beredar isu rekaman percakapan yang menyinggung Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri. Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menilai penarikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo oleh Irjen Napoleon Bonaparte belakangan ini diduga sebagai upaya agar kasusnya tidak diteruskan. Khususnya terkait kasus penganiayaannya terhadap Muhammad Kece.
Sugeng menuturkan rekaman antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo yang menyinggung Listyo saat berada di rutan Bareskrim dinilai hanya sebatas isu saja dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.
“Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, IPW menilai kasus itu sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab. Faktanya, ia tidak terlibat dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat.
Beredar sebuah rekaman percakapan antara eks Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan sejumlah tersangka lain dalam dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam rekaman yang beredar itu, Napoelon diduga tengah berbincang dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka berbicara mengenai seputar penghapusan red notice Djoko Tjandra. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul “Buat Ulah Lagi, Kabareskrim Siap Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang”.
Redaksi Mitrapost.com






