Fenomena Ayam Kampus Marak di Semarang, Satpol PP Gencar Lakukan Operasi Yustisi

Semarang, Mitrapost.com – Fenomena ayam kampus kembali marak di kota Semarang, dengan berkedok hunian kos yang disalahgunakan untuk tindakan asusila.

menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat kos di sekitar kampus yang dicurigai untuk melakukan praktik asusila. Hal ini untuk menghindarkan kampus dari perbuatan yang tidak sepatutnya.

Sebelumnya pada Agustus kemarin, Satpol PP Kota Semarang sudah menindak satu hunian kos mahasiswa yang dijadikan praktik tindakan asusila.

“Akan lakukan yustisi di daerah kampus, kita tidak mau kampus dikotori tindakan asusila yang dikenal dengan ayam kampus,” kata Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang, saat dihubungi Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga :   Wali Kota Semarang: Jangan Sampai Penyembelihan Terjadi Kerumunan

Satpol PP pun akan menentukan waktu yang tepat untuk menggelar opersi yustisi hunian kos. Terdapat beberapa lokasi kos yang dicurigai dan tersebar di beberapa wilayah yang berdekatan dengan area kampus. Diantaranya adalah di kawasan Tembalang, Gunungpati, Semarang Timur, Tlogosari, dan Semarang Tengah.

“Kami tidak ingin kampus dijadikan tempat asusila,” tegas Fajar.

Fajar mengaku, pihaknya akan bertindak lebih tegas dalam operasi yustisi nanti. Jika sebelumnya menindak dengan segel lokasi hunian kos, kali ini oknum yang tertangkap juga akan diberikan tindakan.

Terutama jika yang tertangkap basah benar oknum mahasiswa yang melakukan pekerjaan sampingan sebagai ayam kampus, maka akan dikembalikan pada rektor masing-masing.

Baca Juga :   Kaligawe Masih Banjir, Kendaraan Kecil Masih Belum Bisa Lewat

“Kerena mereka itu fokus belajar bukan samben (kerja sampingan), jika ditemui mahasiwa maka akan dikembalikan ke rektor,’’ jelasnya.

Namun jika, oknum mahasiswa yang tertangkap yustisi memang sebagai freelance ayam kampus maka tindakan hukum diproses APH (alat penegak hukum).

Operasi yustisi Pol PP Kota Semarang juga akan melibatkan suku dinas Distaru (Dinas Tata Ruang) dan Bapenda, sebagai upaya tindakan jika hunian kos melanggar izin pendirian atau penggunaan bangunan.

Dimungkinkan, operasi yustisi juga menemukan pelanggaran lainnya, seperti ijin usaha tempat kos, atau penyalahgunaan hunian jadi tempat kos.

“Apa itu berijin, atau penyalahgunaan tempat, atau itu hunian rumah tangga dijadikan praktik, atau ijin tempat tinggal tapi ternyata untuk kos,” katanya.

Baca Juga :   Jalin Sinergitas Alumni, Unwahas Gelar Reuni Alumni Lintas Negara

Operasi yustisi juga dilakukan dalam rangka menegakkan perda, yangmana Kota Semarang sudah masuk PPKM Level 2, untuk masyarakat tetap patuh pada prokes.

Pihaknya pun berharap para mahasiswa untuk fokus belajar dan tidak terjerumus dengan tindakan asusila tersebut. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati