“Kami tidak ingin kampus dijadikan tempat asusila,” tegas Fajar.
Fajar mengaku, pihaknya akan bertindak lebih tegas dalam operasi yustisi nanti. Jika sebelumnya menindak dengan segel lokasi hunian kos, kali ini oknum yang tertangkap juga akan diberikan tindakan.
Terutama jika yang tertangkap basah benar oknum mahasiswa yang melakukan pekerjaan sampingan sebagai ayam kampus, maka akan dikembalikan pada rektor masing-masing.
“Kerena mereka itu fokus belajar bukan samben (kerja sampingan), jika ditemui mahasiwa maka akan dikembalikan ke rektor,’’ jelasnya.
Namun jika, oknum mahasiswa yang tertangkap yustisi memang sebagai freelance ayam kampus maka tindakan hukum diproses APH (alat penegak hukum).
Operasi yustisi Pol PP Kota Semarang juga akan melibatkan suku dinas Distaru (Dinas Tata Ruang) dan Bapenda, sebagai upaya tindakan jika hunian kos melanggar izin pendirian atau penggunaan bangunan.
Dimungkinkan, operasi yustisi juga menemukan pelanggaran lainnya, seperti ijin usaha tempat kos, atau penyalahgunaan hunian jadi tempat kos.