Viral, Aksi Anggota Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang

“Aksi polisi membanting tubuh mahasiswa peserta aksi unjuk rasa dalam HUT Kabupaten Tangerang di Tigaraksa pada Rabu, 13 Oktober, adalah tindakan yang brutal, dan tidak boleh dilakukan oleh petugas polisi,” kata Usman Hamid.

Ia menjelaskan bahwa tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal karena dia menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence).

“Negara harus membawa anggota polisi yang melakukan aksi brutal tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban, dan agar itu menjadi pelajaran bagi polisi lainnya. Jika tidak, maka brutalitas polisi akan berulang,” pungkasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di idntimes.com dengan judul “Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang”.