Dalam gugatan Praperadilan ini, Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
“Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Siman Bahar dalam petitumnya.
KPK sendiri saat ini telah menetapkan tersangka pada kasus anoda logam tersebut, dan saat ini tengah mengusut lebih dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Namun, KPK enggan menyampaikan perihal konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang hendak mengumumkan tersangka dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
“Akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” terang Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (13/10). (*)