Mitrapost.com– Siman Bahar alias Bong Kin Phin selaku Direktur PT Loco Montrado menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siman menggugat KPK atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 22 September 2021. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 90/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan, Siman Bahar meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak berdasarkan ketentuan hukum.
“Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon [KPK] yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon,” demikian bunyi salah satu petitum dikutip Kamis (14/10).