56 Pegawai KPK Bakal Direkrut Jadi ASN Polri

Jakarta, Mitrapost.com – Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri) merupakan sikap Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adapun 56 pegawai nonaktif tersebut akan diberhentikan secara hormat pada hari ini (30/9/2021) setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam .

Komnas HAM akan menindaklanjuti adanya ide tawaran tersebut. Karena sangat penting bagi Komnas HAM untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari presiden atas apa yang disampaikan Kapolri. Pihaknya memastikan apakah usulan tersebut termasuk bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM atau tidak.

Baca Juga :   Menilik Harta Kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mencapai Rp7 Miliar

Dikerahui, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM terkait kegagalan pegawai KPK dalam mengikuti TWK. Oleh sebab itu, kondisi ini harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati