Tunggakan PBB 36 Ribu NOP Capai Rp35 Miliar, Bapenda Gandeng Kejari Lakukan Penagihan

Semarang, Mitrapost.com – Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 36 ribu nomor objek pajak (NOP) di kota Semarang mencapai Rp35 miliar. Pembayaran PBB tersebut pun telah jatuh tempo pada 31 Agustus lalu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang hingga per 13 Oktober 2021 ini telah merealisasikan perolehan pajak PBB sebesar Rp438 Miliar, dari target perubahan Pajak PBB tahun 2021 sebesar Rp400 Miliar. Sehingga realisasi perolehan pajak PBB saat ini telah mencapai 97,34 Persen.

Kasi Pajak I Bapenda, Bambang Prihartono mengatakan PBB menjadi pendapatan primadona dari sejumlah pajak daerah di Kota Semarang. Dalam tiga tahun berturut-turut, PBB selalu mencapai target pendapatan.

“Untuk total tagihan pajak PBB tahun 2021 ini masih sebanyak 36 ribu nomor objek pajak (NOP). Dengan total tunggakan pajak sebesar Rp35 miliar,” ungkapnya disela-sela acara penyampaian Surat Teguran Pajam Daerah (STPD) di Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (14/10/2021).

Diharapkan, realisasi pembayaran pajak PBB tahun 2021 ini juga mencapai target. Tentunya dengan pemberian keringanan, diantaranya seperti penghapusan denda.

“Salah satu upaya penagihan WP yang masih menunggak pajak kami menggandeng Kejaksaan Negeri. Kerjasama ini sudah kami lakukan sejak tahun 2020, “imbuhnya.

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB juga sudah cukup baik, yakni 80 persen. Namun demikian, masih ada 20 persen yang masih menunggak.

Maka dari itu, Bapenda akan menggandeng Kejari Semarang untuk menagih para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

“Selama dua tahun dari 2020 kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Selaku jaksa negara, kami gandeng untuk bersama-sama menagih wajib pajak yang belum melakukan pembayaran,” ucapnya.

Menurutnya, selama bekerjasama dengan Kejari Kota Semarang hasilnya cukup signifikan. Realisasi penagihan tunggakan pada 2019 sebesar Rp13 miliar. Sedangkan, pada 2020 realisasinya sebesar Rp70 miliar.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Dyah Ayu Wulandari mendukung Pemerintah Kota Semarang dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB,
Pihaknya berupaya mempermudah kendala dalam penagihan PBB.

Dalam surat penagihan, pihaknya mencantumkan nomor telepon baik dari jaksa pengacara negara (JPN) maupun Bapenda.

“Kalau masyarakat yang tertagih merasa bukan tanahnya bisa konfirmasi melalui telepon, bisa mengirimkan data-datanya,” katanya.

Dalam hal ini, Kejari sebagai negosiator antara Bapenda dan masyarakat. Jika wajib pajak mengalami permasalahan, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan Bapenda. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati