Mitrapost.com– Sebelumnya, unggahan viral mengungkapkan adanya cap ‘ADS’ pada rupiah. Bank Indonesia (BI) menanggapi unggahan video tersebut yang menjelaskan uang pecahan senilai Rp 50.000 dengan cap ‘ADS’ yang ramai dibicarakan di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @mommaadam itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi. Dalam uang tersebut ada cap dengan kata ‘ADS’.
“Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp 1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu. Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya,” ujar akun tersebut, pada Senin (18/10/2021).
Dilansir dari Kompas, atas viralnya berita tersebut yang terkait dengan Bank Indonesia, Junanto Herdiawan selaku Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengatakan bahwa bank sentral Indonesia tidak pernah memberikan cap terhadap uang kertas yang diedarkan. Ia juga menyebut bahwa dirinya baru pertama kali melihat uang dengan cap seperti itu.
“Saya baru lihat ini. Enggak tahu juga makna ADS itu apa. BI tidak mengecap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap,” kata Junanto.
Junanto mengungkapkan uang tersebut dapat sah sebagai alat transaksi pembayaran jika uang itu asli. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Teknik diraba, diterawang, atau digesek. Dapat juga menggunakan alat semacam lampu berwarna yang dapat mendeteksi uang tersebut asli atau palsu.
“Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Viral soal Uang dengan Cap “ADS”, BI: Kami Tidak Mengecap Uang yang Beredar”,
Redaksi Mitrapost.com