Pemerintah Wajibkan Obat-obatan dan Kosmetik Bersertifikasi Halal
Pemerintah Wajibkan Obat-obatan dan Kosmetik Bersertifikasi Halal
Pati, Mitrapost.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemeng RI) mewajibkan produsen obatan-obatan dan kosmetik mempunyai sertifikat halal mulai Minggu (17/10/2021) kemarin. Menanggapi hal ini Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menyambut baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"