Pati, Mitrapost.com – Meskipun angka kasus Covid-19 saat ini mengalami penurunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum memberikan izin kepada para seniman untuk menggelar pentas di ruangan terbuka.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto selepas memimpin Rapat Forkompimda di Ruangan Joyokusumo, Senin (18/10/2021) siang. Haryanto beralasan, adanya aturan yang memaksa pihaknya menempuh kebijakan ini.
“Saya belum memberikan izin (pentas) secara terbuka itu bukan tidak mendasar. Mamang ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya adalah Inmendagri, kemudian (aturan) turunan menjadi Inbub,” ujar Haryanto kepada awak media.
Dalam aturan itu, lanjut Haryanto, bagi kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, untuk sementara belum diizinkan. Walaupun kasus Covid-19 di Pati sudah rendah, namun vaksinasi Kabupaten Pati masih minim. Minimnya vaksinasi inilah yang membuat Pati masuk PPKM level 3.
Meskipun demikian, pihaknya mengizinkan pentas seni atau acara lainnya di ruangan tertutup. Lantaran ia menyakini, gedung tertutup dapat membatasi peserta maupun penonton yang hadir.
“Kemudian para seniman ini sudah kami akomodir, yaitu pentas di gedung terbuka dengan jumlah terbatas ada yang organ (tunggal) ada yang band. Itu di Gedung tertutup itu boleh karena jumlah bisa dibatasi. Tetapi kalau terbuka di manapun belum ada,” tutur Haryanto.
Ia mengklaim, kebijakan ini sama dengan kabupaten/kota lainnya. “Saya sudah tanya kepada teman-teman kepala daerah yang lain juga belum ada yang menyelengarakan semacam itu,” lanjut Haryanto.
Ia pun meminta kepada masyarakat maupun seniman, untuk bersabar terlebih dahulu. Ia berjanji bila PPKM di Pati turun, akan mempertimbangkan untuk mengizinkan pentas di ruangan terbuka.
“Karena itu kita harus sabar. Apalagi Pati itu masih level 3. Kalau besok misalnya mungkin sudah level 1, mungkin bisa menjadi pertimbangan,” tandas Haryanto. (*)
Wartawan