Mitrapost.com– Hari ini Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Rachel Vennya. Menilik pada kasus sebelumnya, Polda tengah menyelidiki selebgram Rachel Vennya yang kabur saat karantina di RSDC Pademangan
“Hari ini kita layangkan surat panggilan klarifikasi kepada RV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (18/10/2021).
Yusri mengungkapkan klasifikasi oleh Rachel Vennya direncanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021. Terkait adanya Tindakan menyimpang dan pidana dari aksinya saat ini masih diselidiki.
“Kita jadwalkan untuk klarifikasi di hari Kamis (21 Oktober),” terang Yusri.
Yusri juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Aksi yang dilakukan oleh Rachel Vennya ini diduga telah melanggar ketentuan yang berloaku saat warga negara Indonesia berpergian ke luar negeri.
“Ada aturan karantina 5 hari tapi yang bersangkutan tidak laksanakan, ini akan kita proses,” tegas Yusri.