Pati, Mitrapost.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemeng RI) mewajibkan produsen obatan-obatan dan kosmetik mempunyai sertifikat halal mulai Minggu (17/10/2021) kemarin.
Menanggapi hal ini Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menyambut baik.
Ia menyebut, aturan ini sangat diperlukan untuk melindungi konsumen di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pati yang mayoritas beragama Islam.
“Mestinya sudah menjadi keharusan, obat-obatan, kosmetik harus bersertifikat halal. Untuk melindungi para konsumen yang mayoritas umat Islam. Itu merupakan sebuah kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen dalam hal ini mayoritas umat Islam di Indonesia,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada Mitrapost.com, Senin (18/10/2021).
Namun ia berharap, aturan ini tak mengancam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang kosmetik maupun obat-obatan.
Narso menilai pemerintah perlu memberikan akses yang lebih kepada pelaku UMKM ketika mengajukan sertifikat halal. Perlu adanya insentif agar para pelaku UMKM tak terbebani dengan aturan ini.