Pati, Mitrapost.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemeng RI) mewajibkan produsen obatan-obatan dan kosmetik mempunyai sertifikat halal mulai Minggu (17/10/2021) .
Bersertifikasi Halal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.