Kudus, Mitrapost.com – Rapat paripurna kembali diselenggarakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Agenda rapat tersebut membahas tentang penjelasan Bupati Kudus terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Jum’at (19/10/2021). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kudus H.M. Hartopo, jajaran Forkopimda Kudus, Kepala OPD terkait, serta anggota DPRD Kudus.
Hartopo mengatakan bahwa penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 hari ini sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 311 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah daerah melalui Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung lainya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujarnya.