Mitrapost.com– Pinjaman online atau sering disebut dengan Pinjol tengah ramai dibahas oleh masyarakat. Hingga banyak seruan untuk tidak perlu membayar pinjaman online. Tetapi apakah ada dampak dari tidak membayar pinjaman online.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan segala bentuk pinjaman harus dibayar.
“Pinjaman harus dibayar dong,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam Lumban Tobing, pada Senin (18/10/2021).
Berikut risiko jika nasabah tidak membayar utang;
- Hantuan Debt Collector
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan bahwa risiko pertama yang dialami oleh nasabah ketika tidak membayar utang yaitu hantuan debt collector, penagihan yang terus menurus dilakukan. Bahkan pada pinjaman online tak segan untuk bertindak kasar dan mengintimidasi.
“Dan tidak sesuai prosedur penagihan yang dibuat oleh asosiasi perusahaan Fintech lending,” kata Tongam.