Bejat! Terungkap Modus Pengasuh Ponpes Cabul di Pati: Rayu Pakai Uang dan Doktrin Kepatuhan

Pati, Mitrapost.com Polresta Pati mengungkap modus pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Talun, Kayen, inisial MKA (47), yang diduga mencabuli santriwatinya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk rayu korban dengan uang dan doktrin kepatuhan.

“Modusnya, yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik, yang dididik oleh terduga tersebut, sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawada lantai II Polresta Pati, Jumat (11/09/2026) siang.

Pihaknya mengungkap, MKA diduga telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak delapan kali, sejak bulan Juni hingga Agustus 2026. Aksi bejat itu dilakukan tersangka pada tengah malam di kamarnya sendiri.

“Kejadian sekitar bulan Juni sampai Agustus. Semua dilakukan tengah malam lewat pukul 00.00 WIB,” kata dia.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka MKA dengan meraba dan memegang bagian tubuh, serta mencium pipi dan bibir korban. Akibat kejadian itu, ujar dia, korban mengalami trauma.

“Pelaku mencium pipi kanan kiri korban, kemudian mencium kening dan bibir, kemudian meremas payudara korban. Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya,” paparnya.

“(Akibat) kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” dia melanjutkan.

Saat ini, MKA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati.

Akibat perbuatannya, tersangka MKA dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

MKA juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambahkan sepertiga masa hukuman menjadi total 16 tahun penjara. Kemudian Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian baru menerima laporan dugaan pencabulan dari satu korban, sehingga Polresta Pati membuka pos pengaduan apabila ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati