Bikin Geleng-geleng, Penemuan Bayi di Margorejo Pati Ternyata Skenario Nenek Korban

Pati, Mitrapost.com – Penemuan bayi di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Selasa (08/09/2026) malam, sempat menggegerkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa bayi yang ditemukan itu merupakan anak dari MA (28). Namun, ternyata aksi pembuangan bayi telah direncanakan dengan matang oleh SL (47), ibu MA atau nenek korban.

“Karena panik, terlapor membuang cucunya atau bayi dalam hal ini istilahnya anak korban dengan cara menggelapkan identitasnya. Lalu, dikabarkan ada penemuan bayi, dan untuk dirawat sendiri,” kata Kompol Dika saat konferensi pers di aula sanika satyawada lantai II Polresta Pati, Jumat (11/09/2026).

Menurutnya, skenario tersebut dilakukan SL demi menutupi persalinan putrinya yang sedang dalam proses perceraian. Setelah dilahirkan, SL kemudian membungkus bayi dengan handuk, lalu mengemasnya ke dalam kardus. Setelah meletakkannya di lokasi, SL berpura-pura menemukan bayi itu.

Kompol Dika bilang bayi itu sempat dibawa SL ke RS KSH Pati pukul 20.45 WIB. SL mengaku telah menemukan bayi kepada satpam dan perawat IGD. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Margorejo. Tal lama kemudian, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, kepolisian juga melakukan pengecekan ke rumah SL. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bercak darah di saluran air.

“Kemudian petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan langsung ke rumah terlapor dan ditemukan yakni ibu dari anak korban. Awalnya tidak mengakui namun setelah kelanjutan olah TKP dilakukan ada petunjuk di saluran air terdapat darah, dimana awalnya pengakuan dari terlapor darah haid anak terlapor,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pendalaman, SL akhirnya mengakui bahwa bayi itu anak dari MA.

“Namun kita tetap melakukan upaya penggalian informasi sampai terlapor mengakui bahwasanya ibu dari anak korban tersebut melakukan persalinan di rumah dan karena panik sehingga terlapor membuat skenario seolah-olah menemukan bayi. Lalu diantar ke rumah sakit. Lalu diadopsi sendiri. Kami dalami karena rasa malu panik dikatakan ibu dari anak korban sedang dalam proses perceraian,” dia melanjutkan.

Lebih lanjut, atas perbuatan itu, tersangka SL (47) terancam pidana Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V.

Satreskrim Polresta Pati pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan untuk membawa bayi ke rumah sakit, 1 buah kardus coklat bekas mie instan tempat bayi diletakkan dan sejumlah kain pelengkap, termasuk jarik warna coklat, rok hitam, serta beberapa handuk (warna merah, putih kombinasi, dan kuning). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati