Pemkab Sosialisasikan Perda Tentang Penganganan Tunasusila di Magelang

Masyarakat pun diajak untuk berperan secara aktif dalam penanganan tunasusila ini, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek tunasusila di lingkungan masyarakat. Serta melakukan upaya penjangkauan bersama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

“Masyarakat diminta melaporkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa apabila mengetahui keberadaan tunasusila,” ajaknya.

Pasal 23 Perda ini mengatur tentang larangan dan pidana soal terjadinya praktek ketunasusilaan akan dijerat hukuman pidana mulai dari 3 bulan penjara dan atau denda hingga Rp50 juta.

Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanganan Tuna Susila dapat diunduh selengkapnya di jdih.magelangkab.go.id .