Pemkab Sosialisasikan Perda Tentang Penganganan Tunasusila di Magelang

Magelang, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Magelang mensosialisasikan Peraturann Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Penanganan Tunasusila. Acara tersebut berlangsung secara virtual dari Command Center Room, Kamis (21/10).

Adapun narasumber yang turut hadir diantaranya Komisi I DPRD, Arifah Apriliyani, dan Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang, Dian Hermawan.

“Melalui sosialisasi ini, kami mengharapkan peran serta dari semua pihak untuk dapat menjalankan amanat yang telah dituangkan dalam Perda No.2 Tahun 2019 tentang Penanganan Tunasusila ini,” kata Arifah Apriliyani.

Selain itu, juga diperlukan adanya kontribusi dari masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Terutama untuk tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi penyelenggaraan praktik ketunasusilaan di lingkungan sekitar.