Pemkab Sosialisasikan Perda Tentang Penganganan Tunasusila di Magelang

“Butuh bantuan masyarakat termasuk organisasi masyarakat dapat memberikan kontribusi yang positif untuk terlaksananya ketentuan dalam Perda tersebut,” pesannya.

Dian Hermawan menjelaskan tunasusila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.

Ia juga menungkapkan, pada pasal 2 terdapat penambahan peraturan tentang tunasusila yang dilakukan secara online.

“Yang sebelumnya peraturan tersebut belum ada, karena dengan adanya perkembangan media online, peraturan tersebut dicantumkan pada kriteria tunasusila,” ujar Dian.

Dian juga menyebutkan, penanganan tunasusila dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial, dan bantuan masyarakat termasuk organisasi masyarakat. Upaya penanganan tersebut dapat meliputi preventif, represif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.