Mitrapost.com– Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia. Sempat dirawat di rumah sakit, Bonaran menghebuskan napas terakhirnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II-A Sibolga, Rian Firmansyah yang mengungkapkan Bonaran meninggal benar adanya.
“Iya,” kata Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II-A Sibolga, Rian Firmansyah, pada Jumat (22/10/2021).
Meski begitu, Rian belum bisa menjelaskan akibat terpidana kasus tindak pidana pencucian uang tersebut meninggal.
“Baru saja,” kata Rian.
Perlu diketahui sebelumnya, Bonaran merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang. Pada 2019, Bonaran dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pada tahun 2020, Bonaran kembali dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan. Atas kasusnya tersebut Bonaran dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.