Rembang, Mitrapost.com – Meski kembali memasuki asesmen wilayah sebaran Covid-19 Level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih mengizinkan penyelenggaraan pentas seni dan hiburan dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas ruangan maksimal 50 persen.
Purwono Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesenian pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Rembang mengatakan, pihaknya tak merekomendasikan pementasan kesenian di tempat terbuka.
“Sudah diizinkan namun dengan ketentuan yang ketat. Yang jelas sampai saat ini belum merekomendasikan pentas yang ditempat terbuka, artinya sulit mengukur kapasitas karena sekarang kembali ke level 3,” ungkap Purwono kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya kemarin.
Meski sudah diizinkan, menurut Purwono di Rembang belum banyak di gelar acara seni pertunjukan rakyat seperti ketoprak, barongan, dan sebagainya.
Masih minimnya pagelaran seni di daerah, disebabkan dua faktor, diantaranya daya beli masyarakat masih turun dan yang kedua para pelaku seni tak sanggup memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.