Demak, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Demak memberikan inovasi Anjungan Dokumen Mini (Anjani), untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Inovasi ini akan diterapkan di desa yang berbasis elektronik.
Aplikasi ini sekaligus menjadi momentum transformasi pelayanan manual ke sistem pelayanan online. Demikian terungkap pada kegiatan sosialisasi Anjani Pelayan Disabel Dalam Rangka Kerjasama Pemanfaatan Data Dengan Lembaga Instansi Pengguna yang digelar oleh Dindukcapil, beberapa hari lalu.
Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan bahwa dengan adanya inovasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi online mandiri, serta bisa mengambil dokumen yang sudah tercetak melalui operator desa/kelurahan. Sehingga car aini, diharapkan bisa mempercepat pengurusan dokumen masyarakat dan juga mengurangi adanya percaloan.
Oleh karenanya, Bupati meminta kepada seluruh petugas operator desa/ kelurahan untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk memperlambat pelayanan, apalagi percaloan, “Tegas Bupati.