Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ma’had Azimul Quran Al Anfas Demak

Demak, Mitrapost.comSejumlah fakta mulai terungkap dalam kasus kekerasan seksual RE (16) di Ma’had Azimul Quran Al Anfas, Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh lembaga tersebut terkuak usai ada laporan dari keluarga korban. Pelaku berinisial MT (46) pun saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Berawal dari Kekhawatiran Ayah Korban

Ayah korban berinisial NK awalnya menerima informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas, bahwa istri mantan pengurus tersebut pernah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT.

Usai mendapat informasi tersebut, NK merasa khawatir lantaran anaknya sudah belajar di lembaga tersebut hampir dua tahun. NK pun memutuskan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang pada Juni 2024 dan memindahkan anaknya ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban.

Korban Tunjukkan Perubahan Sikap

Keluarga mulai melihat ada perubahan sikap dari korban usai satu tahun berlalu. Ketika pulang liburan pada 2025, korban akhirnya mengungkapkan seluruh kejadian yang dialami selama berada di ma’had tersebut.

Korban mengaku mendapatkan pencabulan oleh MT sejak ia masih berusia 13 tahun.

“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma dilansir dari Kompas.

Akibat kejadian itu, korban merasa jijik dan tertekan.

Pelaku Beraksi di Lingkungan Padepokan

Aksi cabul pelaku diketahui dilakukan di rumah dan kamar padepokan saat korban masih menimba ilmu di sana.

Ayah korban RE (16) memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak pada 8 Juni 2026. Setelah menerima laporan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi. MT pun ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).

MT pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Korban Lain Ikut Melapor

MT akhirnya juga dilaporkan oleh mantan pengurus lembaga atas dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya saat masih berada di padepokan tersebut.

Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak juga ikut mendukung proses hukum dalam kasus ini.

Ma’had Azimul Quran Al Anfas Belum Berizin

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf mengungkapkan bahwa padepokan yang diasuh MT belum memiliki izin operasional dan tidak tercatat memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati