Mitrapost.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada pihak yang mengambil ‘kesempatan dalam kesimpatan’ aturan naik pesawat harus menggunakan tes PCR pada daerah Jawa-Bali.
Seperti yang diketahui pemerintah telah memberlakukan aturan pemberlakuan tes PCR pada (24/10) di penerbangan Jawa dan Bali. Harga yang ditawarkan dalam tes tersebut lebih mahal 3 kali lipat.
“HET (harga eceran tertinggi) PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah ‘PCR Ekspress”, yang harganya 3 kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1×24 jam,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, pada kemarin Minggu (24/10/2021).
YLKI yang melihat aturan tersebut menilai sangat memberatkan dan menyulitkan konsumen.
“Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan,” imbuhnya.
YLKI juga mengatakan bahwa untuk kebijakan tes PCR agar dibatalkan atau direvisi kembali.
“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2 kali. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 ribuan,” tambahnya.
Dilansir dari Detik Finance, tarif tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Saat ini hasil tes PCR dapat diketahui lebih cepat yaitu tiga jam setelah melakukan tes. Hal ini juga mengingat pemerintah yang telah memberlakukan tes tersebut untuk menaiki pesawat.
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu.
“Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1×24 jam,” imbuhnya.
Holik selaku SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta juga mengungkapkan tidak ada perbedaa harga tes PCR.
“AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Balada Tes PCR Dituding Akal-akalan buat Cari Cuan”
Redaksi Mitrapost.com