Mendadak Jadi Buah Bibir, Berikut Tugas Utama Menwa

Mitrapost.com – Resimen Mahasiswa (Menwa) tengah ramai menjadi perbincangan dalam beberapa hari ini.  Hal ini dipicu usai salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) meninggal saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Menwa. Mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021) malam di kawasan Jurug, Solo, Jawa Tengah.

Kini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta sedang mendalami penyebab kematian Gilang, termasuk untuk mengungkap apakah yang bersangkutan meninggal karena kekerasan. Proses otopsi terhadap jenazah Gilang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi, Surakarta, pada Senin (25/10/2021).

Lantas, bagaimana sejarah dan mengapa ada organisasi Menwa di kampus?

Sejarah Berdirinya Menwa

Menurut polkam.go.id, 25 Mei 2018, Menwa merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dapat menjadi tombak dalam meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) saat itu, Arief P. Moekiyat. Sejarah Menwa bisa ditarik ke tahun 1959.

Saat Panglima Divisi Siliwangi Kolonel RA Kosasih mengerahkan mahasiswa untuk menyambut Presiden Sukarno di Lanud Husein Sastranegara, Bandung. Sukarno merasa terkesan, namun juga heran dengan pasukan yang dikerahkan Kosasih tersebut. Sukarno kemudian menanyakan hal itu kepada Kosasih. “Kos, itu tadi pasukan dari mana, kok nggak pakai tanda pangkat?,” tanya Sukarno. “Itu tadi pasukan Resimen Mahasiswa yang sedang dipersiapkan untuk membentuk Operasi Pagar betis guna menumpas gerombolan Darul Islam/TII Kartosoewirjo,” jawab Kosasih dikutip dari Historia.id (26/10/2021).

Selanjutnya, Menwa diubah menjadi Batalyon Wajib Latih (Wala) yang terdiri dari mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat yang dilatih Divisi Siliwangi dari 13 Juni hingga 14 September 1959.

Ditunjuk Sebagai Komponen Cadangan

Mengutip laman Menwa UNS, peran mahasiswa dinilai penting dalam menjaga bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, eksistensi Menwa diperlukan sebagai komponen cadangan rakyat terpilih.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsinya agar sejalan dengan dinamika perguruan tinggi.

Menwa merupakan UKM yang menampung menampung minat dan bakat mahasiswa di bidang bela negara. Sementara itu, berdasarkan laman Menwa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Menwa menjadi salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Tuntutan Pembubaran Menwa

Kedekatan Menwa dengan militer berdampak pada penampilan dan sikap para anggotanya. Penampilan dan tata cara organisasi yang militeristik membuat Menwa kerap disangkutpautkan dengan kekerasan, sehingga menimbulkan sikap tidak bersahabat dari rekan mahasiswa yang lain.

Pada 1994 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang mengeluarkan pernyataan keprihatinan seiring berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Menwa. Tuntutan penghapusan datang dari Kelompok Cipayung terdiri dari PB HMI, GMNI, PMKRI dan GMKI.

Selain itu, terdapat tuntutan pembubaran Menwa datang dari IAIN Walisongo Semarang pada tahun 2000. Hal itu disebabkan karena mahasiswanya dianiaya anggota Menwa.

Mahasiswa IAIN Walisongo menolak keberadaan Menwa di kampusnya. Keberhasilan IAIN Walisongo Semarang menjadi pemicu tindakan serupa di banyak perguruan tinggi lain di Indonesia.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri pendidikan nasional, dan Menteri Dalam Negeri kemudian menetapkan Menwa sebagai UKM. Sehingga pembinaan Menwa sebagai UKM diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi sejak 11 Oktober 2000.  Meskipun Menwa tidak lagi di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan, namun aktivitas Menwa masih ada yang menjalin kerjasama dengan Komando Kewilayahan TNI.

Tugas Menwa

Menwa diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain. Secara hirarki, garis koordinasi Menwa berada langsung di bawah rektorat.

Sebagai komponen pertahanan negara bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai komponen cadangan negara.

Menwa sebagai komponen perlindungan masyarakat bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai linmas. Kemudian, sebagai UKM khusus di perguruan tinggi, membantu terlaksananya pembinaan kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di peguruan tinggi.

Untuk markas komando satuan Menwa sendiri bertempat di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Apa Itu Menwa, Sejarah, Syarat, dan Tugas Resimen Mahasiswa?”.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati