Holywings dan Marabunta Semarang Terancam Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Semarang, Mitrapost.com – Kafe dan bar Holywings dan Marabunta di Kawasan kota lama Semarang, terancam sanksi pencabutan izin usaha.

Saat ini, pemerintah kota Semarang tengah mengevaluasi izin kedua tempat tersebut. Tak menutup kemungkinan, sanksi pencabutan izin usaha akan dilakukan.

Hal tersebut berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan hingga berulang kali selama aturan PPKM, serta berulang kali disegel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari.

“Yang jelas dalam waktu dekat, akan kita rapatkan ya karena izin usaha tidak hanya dari kami saja. Tetapi ada berbagai dinas dan lintas pihak terkait. Yang jelas pelanggaran kemarin jadi evaluasi kami,” ujarnya.

Ia menuturkan, sanksi pencabutan izin usaha bisa saja dijatuhkan setelah adanya keputusan dari berbagai pihak.

“pencabutan izin usaha bukan hal yang tidak mungkin ya. Itu hal yang bisa kita lakukan. Yang jelas akan kita koordinasikan dulu dengan berbagai pihak,” tegasnya.

Indriyasari pun mengaku amat menyayangkan manajemen dari kedua tempat usaha tersebut. Sedangkan pada masa PPKM Level 1, sudah diberikan kelonggaran yang cukup banyak.

“Kami sangat menyayangkan terkait kelakuan itu. Padahal bapak Walikota sudah sedemikian perhatian kepada pelaku usaha. PPKM juga ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Walikota Semarang,” terang dia.

Ia menegaskan, walaupun pandemic Covid-19 sudah mulai melandai, namun masyarakat diimbau untuk tidak terlalu euphoria.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sebenarnya pihaknya berulang kali telah membina para pelaku usaha agar patuh aturan. Namun ia menyayangkan ternyata masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan

“Berulang kali kita sudah ingatkan dan kita juga udah komunikasi dengan para pengusaha. Sudah preventif. Kalau masih ada yang menyepelekan dan nakal ya harus kita tindak tegas,” pungkasnya. (*)