Mahasiswa Gugat UU Soal Kewenangan Polisi Periksa Gawai Warga

Mitrapost.comMahasiswa Universitas Kristen Indonesia Jakarta gugat review UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat tersebut adalah dua mahasiswa, Leonard Siahaan dan Frasiscus Sinaga, keduanya mempermasalahkan kewenangan polisi yang memeriksa gawai warga saat patroli bahkan divideo untuk penetingan konten media.
Dilansir dari Detik News, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Sinaga menyerahkan kuasa kepada Eliada Hulu. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2002 tentang Polri yang menyatakan:

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

“Pasal di atas menjadi landasan kepolisan dalam menghentikan warga negara yang dicurigai untuk kemudian diperiksa identitasnya. Tindakan-tindakan penghentian dilakukan di jalan, di lingkungan perumahan warga maupun di tempat lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana tugas pokok kepolisian yang diatur dalam Pasal 13 UU a quo,” kata Eliadi, pada Jumat (5/11/2021).

Namun yang disangkan dalam hal ini, polisi sering mengikutsertakan kamera dalam pemeriksaan identitas dan hal ini dijadikan konsumsi publik.

Eliadi mengungkapkan bahwa sering kali petugas kepolisian melakukan pemeriksaan tanpa mempedulikan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1).

“Yang pada pokoknya ketiga pasal tersebut memberikan jaminan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat serta setiap warga negara berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,” ujar Eliadi.

Dalam hal ini, Eliadi juga memberikan contoh seorang polisi yang menutup mulut orang yang diperiksa menggunakan tangan, lalu oleh masyarakat dijadikan meme. Hal tersebut dianggapnya merendahkan harga diri seseorang.

“Lalu dalam video yang berbeda dengan polisi yang sama kembali melakukan tindakan yang melanggar konstitusi, yaitu memaksa memeriksa HP seseorang yang sedang diperiksa identitasnya, yang kemudian tindakan tersebut menjadi viral,” kata Eliadi.

“Bukan hanya itu, judul-judul dalam dalam video hasil rekaman tersebut pun secara terang-terangan merendahkan nilai kemanusiaan, kehormatan, serta harkat dan martabat manusia,” tambah Eliadi.

Berdasarkan banyak kejadian yang terjadi tersebut, Eliadi meminta agar MK menafsir konstitusional wewenang polisi saat berpatroli.

“Petitum (tuntutan) dari Para Pemohon adalah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau YouTube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa’,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK soal Polisi Periksa HP Warga Saat Patroli”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati