Mitrapost.com– Penagihan utang terus dilakukan oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kepada obligor BLBI. Saat ini Satgas BLBI telah melakukan penyitaan terkait dengan Tommy Soeharto. Aset yang disita tersebut adalah tanah denagn luas 120 hektare di PT Timor Putra Nasional.
“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).
Mahfud mengungkapkan asset yang disita BLBI adalah asset yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto yaitu Kawasan industry di Karawang.
“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) siap mengambil tindakan untuk penagihan utang BLBI kepada anak Soeharto yaitu Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto.
“Memang nama tersebut (Tutut dan Tommy Soeharto) sudah ada panggilan dan sudah ada kuasanya. Satgas sampaikan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan, manakala tidak dapat sukarela bisa dilakukan dari tindakan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).
Perlu diketahui sebelumnya, Tommy Soeharto bersama Ronny Hendrato keduanya mewakili PT Timor Putra Nasional yang memiliki utang Rp 2.612.287.348.912,95.
Sedangkan Tutut Soeharto menjadi salah satu daftar obligor BLBI yang jadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Pada dokumen tersebut, Tutut mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Citra Bhakti Margatama Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul Kejar Utang, Satgas BLBI Sita Tanah Tommy Soeharto 120 Ha di Karawang”
Redaksi Mitrapost.com