Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mendapatkan Rp97 juta dari pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Denda ini terkumpul sejak bulan Januari 2021 hingga bulan Oktober 2021. “Denda kita sudah sampai 97 juta dalam kurun waktu Januari 2021 sampai tanggal 29 Oktober 2021,” ujar Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui di ruang kerjanya, awal bulan ini.
Sugiyono mengaku, denda ini disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak. Denda ini akan dimanfaatkan untuk dana pembangunan Kabupaten Pati.
“Kita masukkan kas daerah. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub),” kata Sugiyono.
Sugiyono membagi dua periode denda, yakni sebelum ada kenaikan atau sebelum bulan Oktober dan setelah ada kenaikan yakni mulai bulan Oktober 2021.
Sebelum kenaikan, ia mampu memperoleh denda sebesar Rp91 juta. Setelah kenaikan yang terjadi mulai 1 Oktober atau 1 bulan, pihaknnya hanya mampu mendenda 6 pelanggar protokol kesehatan.
“Selama kenaikan denda baru terjaring 6 pelanggar dengan nominal denda masing-masing Rp1 juta. Total denda selama kenaikan Rp6 jutaan,” ucap Sugiyono.
Perlu diketahui, sebelum ada kenaikan, pelanggar protokol kesehatan terkena denda Rp100 ribu untuk masyarakat umum, Rp300 ribu untuk aparatur sipil negara (ASN) dan Rp1 juta bagi pengusaha.
Namun nominal denda ini berkembang menjadi Rp1 juta untuk masyarakat umum, Rp3 juta untuk ASN dan Rp5 juta untuk pengusaha. Hal ini berdasarkan peraturan bupati (Perbub) tertanggal 1 Oktober 2021.
Selain memberlakukan denda, Satpol PP Kabupaten Pati juga memberikan beberapa sanksi sosial seperti menyapu trotoar dan memungut sampah. Bila ada tindak pidana yang dilanggar, Satpol PP Kabupaten Pati menyerahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak.
“Ada tindak pidana miras ada narkoba. Beberapa terkena tindak pidana ringan,” tandas Sugiyono. (*)
Wartawan