Mitrapost.com– Pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada santriwatinya. Diketahui pimpinan Ponpes tersebut berinisial SM.
Dilansir dari CNN Indonesia, SM ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Diketahui bahwa SM juga merupakan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang.
“Hari ini kita panggil untuk pertama kali dengan status sebagai tersangka, untuk pimpinan ponpes SM ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Senin (8/11).
Kasus pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke polisi pada tanggal 22 Oktober 2021. Setelah mendapatkan laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan.
Gelar perkara juga telah dilakukan. Hingga kemudian, perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan dan SM menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari korban, SM melakukan aksinya pada malam hari di asrama.
“Jadi korban dicium oleh tersangka, pada saat korban piket malam di asramanya,” kata Deki.