Demak, Mitrapost.com – Bupati Demak Eisti’anah meminta para camat dan kepala desa di kabupaten Demak untuk menerbitkan peraturan Desa terkait Stop BABS.
Mengingat masih ada keluarga di Demak yang belum sadar kesehatan lingkungan dengan buang air besar di sembarang tempat.
Hal tersebut disampaikan bupati dalam kegiatan Pencanangan/Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) Kecamatan Demak, Karanganyar, Gajah dan Karangtengah, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka percepatan ODF Kabupaten Demak menuju kabupaten sehat.
Dalam sambutannya, Bupati pun berharap tahun 2022 seluruh kecamatan di Demak terbebas dari kebiasaan Buang Air Besar Sembarangan, mengingat Stop BABS merupakan salah satu upaya untuk mendukung program Universal Akses yaitu 100% Akses Air Minum, 0% Kawasan Kumuh dan 100% Akses Sanitasi yang Layak.
Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Oleh karena itu, sangat penting adanya kesadaran dari masyarakat, salah satunya adalah dengan penggunaan jamban dalam rumah.
“Ini harus diperhatikan, mengingat pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Maka dari itulah, dibutuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keberadaan jamban. Dimana, idealnya satu rumah satu jamban, “Jelas Bupati.
Senada dengan Bupati, Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, dr. Anggoro Adi Sasono menyampaikan, pembuangan tinja secara sembarangan banyak mendatangkan masalah dalam bidang kesehatan dan sebagai media bibit penyakit seperti diare, typus, muntaber, disentri, kecacingan dan gatal-gatal.
Selain itu, juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan pada sumber air dan bau busuk serta estetika. Dengan dicanangkannya ODF di empat kecamatan, warga masyarakat akan merasa nyaman dan siap menuju perilaku hidup bersih dan sehat. (*)
Redaksi Mitrapost.com