Mitrapost.com– Satu keluarga dari Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung diusir dari kampung halamannya. Alasan dibalik pengusiran tersebut adalah S (48) selaku kepala keluarga telah menghamili anaknya dan melakukan tindakan KDRT.
Berdasarkan informasi, rumah tersebut dihuni oleh anak laki-laki beserta istri keduanya. Diketahui anak perempuan dan istri pertamanya sempat tinggal pada atas yang sama itu.
Bermula pada 25 September 2021. Anak perempuan tersebut mengalami kekerasan di dalam rumah tersebut. Jeritannya terdengar oleh personel TNI, Polri dan Satpol PP yang kebetulan tengah berpatroli. Mereka pun menyambangi rumah tersebut.
Dilansir dari Detik News, perempuan tersebut mengaku bahwa tengah mengandung anak dari ayahnya dan telah dianiaya oleh sang ayah.
“Anak tersebut bercerita bahwa dia dipukul dan dihamili. Korban ngaku kalau pelakunya bapaknya sendiri,” ucap Kepala Rukun Warga (RW) setempat, Ade Rohmadin (52), pada Rabu (10/11).
Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Polresta Bandung.