Mitrapost.com– Istilah tebus murah viral di media sosial, karena disebutkan bahwa tebus murah di minimarket haram. Lalu Apakah benar tebus murah haram?
Perlu diketahui sebelumnya bahwa tebus murah adalah istilah yang ditawarkan minimarket yangmana konsumen dapat membeli produk tertentu dengan harga murah denagn syarat membeli produk dengan jumlah nominal tertentu. Biasanya hal tersebutt digunakan sebagai langkah promosi.
Pernyataan haram pertama adalah melalui Ulama KH Shiddiq Al Jawi, Pakar fikih Muamalah.
“Menurut pendapat Ulama KH Shiddiq Al Jawi (Pakar fikih Muamalah ) hukum tebus murah haram secara syariah, krn 2 (dua) alasan sbb,” bunyi caption unggahan yang viral, pada Jumat (12/10/2021).
Pertama, dijelaskan, tebus murah terjadi atas penggabungan dua akad, satu akad yang mensyaratkan akad lain. Hal ini dilarang dalam hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata sebagai berikut.
“Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (shafqataini fi shafqah wahidah). (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz I, hlm. 398, nomor hadits 3783; ).”