Tebus Murah di Minimarket Haram, Ini Penjelasannya

Mitrapost.com– Istilah tebus murah viral di media sosial, karena disebutkan bahwa tebus murah di minimarket haram. Lalu Apakah benar tebus murah haram?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa tebus murah adalah istilah yang ditawarkan minimarket yangmana konsumen dapat membeli produk tertentu dengan harga murah denagn syarat membeli produk dengan jumlah nominal tertentu. Biasanya hal tersebutt digunakan sebagai langkah promosi.

Pernyataan haram pertama adalah melalui Ulama KH Shiddiq Al Jawi, Pakar fikih Muamalah.
“Menurut pendapat Ulama KH Shiddiq Al Jawi (Pakar fikih Muamalah ) hukum tebus murah haram secara syariah, krn 2 (dua) alasan sbb,” bunyi caption unggahan yang viral, pada Jumat (12/10/2021).

Pertama, dijelaskan, tebus murah terjadi atas penggabungan dua akad, satu akad yang mensyaratkan akad lain. Hal ini dilarang dalam hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata sebagai berikut.

Baca Juga :   Harga Telur Ayam di Pati Turun

“Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (shafqataini fi shafqah wahidah). (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz I, hlm. 398, nomor hadits 3783; ).”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati