Ciptakan Serangan Balik, Tommy Soeharto akan Mengambil Langkah Hukum

Mitrapost.com– Putra Mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto akan mengambil langkah hukum terkait kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Akan buat langkah hukum,” kata Tommy Soeharto sembari masuk ke dalam mobilnya usai konferensi pers dalam peresmian Rest Area 4.0, di Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, Rabu (10/11/2021) lalu.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah menyita aset Tommy Soeharto yaitu tanah selaus 124 hektare yang bernilai Rp 600 miliar. Aset tersebut adalah PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Total nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Baca Juga :   Banjir Garam, Truk Muatan Garam Terguling

Kemudian, aset yang telah disita oleh Satgas BLBI yaitu 4 aset tanah di Kawasan Industri Mandala Pratama Prima, Karawang, Jawa Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati