Mitrapost.com– Setelah kabur selama 20 tahun, seorang terpidana korupsi dana kredit usaha tani (KUT), Baso Husain (53) ditangkap tim tangkap buronan dari kejaksaan. Pelaku sempat tidak diketahui setelah mengganti nama di KTP.
Dilansir dari Detik News, Baso Husain menjadi terpidana korupsi KUT di wilayah Walenrang, Luwu, pada 2001. Ia ditangkap Kejaksaan Negeri Palopo di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
“Dilakukan penangkapan terhadap terpidana Baso Husain yang dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp 20 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palopo, Heru Rustanto, dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Saat ditangkap, Baso diketahui mengubah nama KTP menjadi Baso A Makkasau.
Kasus ini bermula ketika Baso selaku Ketua KUD Sijollokang Deceng mengajukan KUT senilai Rp 1,2 miliar di bank. Setelah cair, Namun uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada petani melalui ketua-ketua kelompoknya, seperti biaya garap tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh,” terangnya.