Menaker Dorong Gubernur Segera Tetapkan UMP

Lebih lanjut, Menaker menegaskan penetapan upah minimum (UM) tahun 2022 dilandasi pada UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan kepada pekerja/buruh supaya mereka tidak dibayar dengan upah yang terlalu rendah.diakibatkan posisi tawar mereka lemah dalam pasar kerja.

“Kebijakan upah minimun ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ungkapnya.

Ida menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tempat mereka dipekerjakan.

“Semangat dari formula upah minimum ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah. Keadilan antarwilayah ini, sekali lagi, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” tandasnya.