Menaker Dorong Gubernur Segera Tetapkan UMP

Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para gubernur segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021.

Ia menyatakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar imbauannya kepada para kepala daerah.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Ida, dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan, untuk penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021.

Baca Juga :   20 Kali Gempa Guguran Merapi, BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Tinggi

Ida menambahkan, batas waktu penetapan ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati