Rembang, Mitrapost.com – Wakil Bupati Rembang, Muhammad Hanies Cholil Barro menegaskan, akan menindak tegas aktivitas pertambangan liar atau penambangan tanpa izin di Rembang.
Gus Hanies mengatakan, kasus tambang liar di Desa Tahunan, Kecamatan Sale yang menyeruak beberapa waktu menjadi pukulan telak bagi Pemkab Rembang. Pasalnya, tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan SOP yang diatur pemerintah, juga menyebabkan kerugian materiil kepada pemilih lahan dan sumber pendapatan daerah.
“Penambangan liar pasti kita akan tegas. Kita sudah mulai identifikasi, berkat kasus kemarin yang mencuat, kepala desa di Sale juga menjadi triger bagi kita,” kata Wakil Bupati Rembang kepada awak media usai membuat acara Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Pollos kemarin.
Hanies menjelaskan, selain melakukan upaya penertiban tambang ilegal, Pemerintah Kabupaten Rembang juga saat ini berusaha memperbaiki struktur organisasi pihak-pihak yang berkepentingan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Rembang baru-baru ini telah merotasi sejumlah kepala Dinas. Ia berharap, pemimpin-pemimpin baru bisa lebih efektif mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan.
“Ini juga kita sedang proses mutasi promosi jabatan, yang akan ada penyebaran-penyebaran di OPD kami terutama di penegak Perda seperti di Satpol PP. untuk menindaklanjuti juga OPD yang lain untuk menindaklanjuti penambang liar,” kata Hanies.
Hanies mengaku, Pemkab Rembang tak menghalangi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari menambang. Aktivitas pertambangan di Rembang diperbolehkan, asalkan dengan prosedur yang baik dan berizin.
“Boleh memanfaatkan tapi harus izin dan punya komitmen. ada beberapa lingkungannya yang setau saya tidak boleh ditambang. Kita boleh ambil bawahnya tapi atasnya harus direklamasi. Itu yang menjadi komitmen kami kedepan,” tandasnya. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati