Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Untuk seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ungkapnya.
Muhadjir menjelaskan, status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.