Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha.
Menurutnya indeks median upah yang ideal berada pada kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, tapi Indonesia sudah lebih dari 1 persen, sehingga perlu ada penyesuaian formula perhitungan upah minimum.
Ia menekankan perhitungan upah minimum menyesuaikan aturan baru pada 2022. Salah satunya, dengan merujuk median upah karena hal ini merupakan standar yang berlaku secara internasional.
“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Ida.
Ia menuturkan impelementasi negatif ini membuat kenaikan upah minimum jadi tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh.
Sementara itu, serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja dan produktivitas.
Dampak lain bila upah minimum tidak sesuai aturan menyebabkan penurunan indeks daya saing Indonesia, khususnya pada aspek kepastian hukum.
Kondisi ini mengakibatkan penurunan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah ke depan.
Ida juga khawatir akan terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, penetapan UMP setiap provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur.
Pemda diberi waktu untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Menaker Sebut Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi.”
Redaksi Mitrapost.com