Mitrapost.com– Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 semakin dekat, kebijakan terkait libur Natal dan Tahun Baru telah dibuat. Pemerintah berencana mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan cuti akhir tahun pada PNS hingga karyawan swasta.
Dilansir dari Detik News,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu (17/11) lalu, mengungkapkan bahwa wilayah di Indonesia akan PPKM Level 3.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata dia.
Berikut fakta pelarangan libur akhir tahun;
1.Pembatasan Mobilitas
Pembatasan mobilitas masyarakat akan dilakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
2.PNS hingga karyawan swasta tak diperkenankan cuti
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa dilarangnya libur akhir tahun tidak hanya bagi PNS tetapi juga karyawan swasta.
“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” kata Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
-
Penerbitan Aturan
Mohammad Averrounce selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PANRB mengungkapkan bahwa pihaknya kaan mengeluarkan surat edaran pekan depan terkait pelarangan cuti tersebut.