Polri Siapkan Payung Hukum Posisi 57 Eks Pegawai KPK

Jakarta, Mitrapost.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan posisi untuk 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

“Dari KemenPAN-RB juga sudah memberikan posisi-posisi yang tepat untuk diisi 57 mantan pegawai KPK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Saat ini Polri tengah menyelesaikan payung hukum terkait dengan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut. Termasuk salah satunya, Novel Baswedan.

“Sekarang yang tengah dipersiapkan tinggal payung hukumnya saja. Sehingga rekrutmen dapat berjalan dengan baik, begitupun legalitasnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Kurun Waktu 8 Tahun, KPK Pulihkan Aset Korupsi Senilai Rp2,7 Triliun

Lebih lanjut, Rusdi menyebut nantinya 57 mantan pegawai KPK tersebut akan diposisikan pada jabatan yang berbeda-beda. Penempatan mereka mengikuti latar belakang saat masih menjalankan tugas lembaga anti rasuah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati